Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan ada tiga Undang-Undang yang dilanggar jika Badan Otoritas Batam akan dirangkap Ketuanya oleh Wali Kota Batam.

“Kami dari pimpinan DPR hanya ingin mengingatkan pemerintah bahwa apabila itu dilakukan (rangkap jabatan) maka ada tiga undang-undang yang dilanggar,” kata Bamsoet saat menerima delegasi Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Ketua Kadin Batam di ruang kerjanya Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/1).

Adapun tiga UU yang dilanggar, kata Bamsoet, yakni UU Pemerintah Daerah (Pemda), UU Perundangan Negara dan UU Pengelolaan Aset Negara. Oleh karenanya, dia menghimbau pemerintah dalam pelaksanaan penggabungan Badan Otoritas Batam dan Wali Kota Batam untuk membahasnya setelah Pilpres 2019. Sehingga situasi kondisi di wilayah masing masing tetap kondusif secara politik.

“Apabila dilaksanakan (penggabungan Badan Otoritas Batam dan Walikota Batam) dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak tidak baik khususnya di kalangan pengusaha Kepri maupun Batam,” kata dia.

“Kami hanya ingin mengingatkan pemerintah agar langkah itu ditunda sampai kita bahas kembali lagi selesai Pilpres dan Pileg. Saat ini masing masing pihak harus menjaga situasi yang kondusif menjalang pesta demokrasi,” tambah Bamsoet.

Sementara, Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk mengatakan, aspirasi masyarakat Batam yang diinginkan adalah pemerintah pusat tetap komitmen terhadap apa yang telah ditentukan sesuai UU. Sesuai saran Ketua DPR, Rajagukguk pun juga berharap penggabungan Badan Otoritas Batam dan Walikota Batam bisa ditunda sampai Pilpres 2019.

“Kami berharap juga pemerintah harus menjaga Batam karena Batam ini juga kawasan industri strategis nasional yang memberikan kontribusi besar terhadap bertumbuhan ekonomi. Kami berharap pemerintah tetap konsisten atau komitmen yang ada di undang undang kan oleh pemerintah sendiri,” kata dia.

Sebelumnya Menko Perekonomian Darmin Nasution mengganti kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo dan melantik Edy Putra Irawady. Ia sebelumnya menjabat sebagai staf khusus Menko Perekonomian. Padahal Kinerja Lukita dan para deputi nya salama ini sudah sangat bagus, selain mampu membangun komunikasi baik dengan internal pejabat BP Batam maupun dari seluruh stakeholders dunia usaha di Batam termasuk dengan Pemko Batam

“Beliau (Lukita) juga mampu menarik investor dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang sebelumnya kurang lebih 2% naik menjadi 4,27%, dan 7% target tahun 2019. Jadi menurut saya Menko Darmin selaku Ketua DK-PBPB Batam salah dalam mengambil keputusan ini,” kata dia.

“Apalagi katanya pimpinan ini tugasnya hanya menjalankan roda organisasi dan tidak mengambil keputusan strategis, maka dipastikan tidak ada kegiatan investasi sampai April kedepan. Ini tidak sesuai dengan perintah presiden Jokowi dalam menarik investasi dan meningkatkan ekonomi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin