Sebelumnya Pemerintah berharap Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyaratan dapat segera menjadi undang-undang.
“Mengenai Perppu, kan ada Perppu 1 dan Perppu 2, tentunya pemerintah mengharapkan ini bisa segera diundangkan,” ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7).
Terkait pertanyaan selalu muncul apakah ini sudah sangat mendesak untuk kepentingan tersebut, Pramono mengatakan bahwa pemerintah dengan pertimbangan perhitungan dan kehati-hatian untuk menyampaikan dua perppu itu. “Karena memang sudah sangat dibutuhkan,” imbuh Seskab.
Dia mengatakan bahwa UU keterbukaan Informasi ini sudah tidak bisa ditawar lagi karena Indonesia sudah meratifikasi.
“Dengan demikian, program ‘tax amnesty’ kita mau tidak mau harus didukung oleh keterbukaan informasi,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka
















