Sementara itu, mengenai pergantian Mang Jangol di DPRD Bali Adi menunggu surat resmi dari DPP Partai Gerindra. Jika sudah ada surat yang diajukan, Pergantian Antar Waktu (PAW) bisa dilakukan.
“Kabarnya dia sudah dipecat dari Gerindra. Itu saya dapat dari media. Tapi kami belum menerima surat resminya sebagai landasan untuk memproses PAW yang bersangkutan. Sepenuhnya itu kewenangan Partai Gerindra. Saya tidak mau mencampuri hal itu,” demikian Adi.
Laporan: Bobby Andalan
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid