Jakarta, Aktual.com — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku hanya mengutus Sekretaris Dewan, M Yuliadi untuk menghadiri rapat konsolidasi naskah akhir Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura.

Awalnya, politikus PDIP itu membantah bahwa dirinya yang menugaskan Sekwan untuk hadir dalam rapat yang digelar di kantor Bappeda DKI pada 25 Februari 2016 itu.

“Oh tidak tahu, itu kan urusan Balegda ya, karena itu bukan tupoksi saya,” kilah Prasetio di gedung KPK, Senin (11/4).

Tapi apa iya seorang Ketua DPRD tidak mengetahui bawahannya menghadiri rapat pembahasan Raperda, yang memang penting untuk rakyat Jakarta, khususnya yang bermukim di sekitara Pantai Utara Jakarta.

Hal itu pun diralat sendiri oleh pentolan ‘Kebon Sirih’ itu. “Tapi saya menugaskan sebagai Ketua.”

Terkait rapat konsolidasi terakhir antara DPRD dan Pemprov DKI tentang Raperda Tata Ruang Kawasan Strategi Pantura itu, memang menjadi misteri. Pasalnya, rapat tersebut seharusnya digelar di gedung DPRD DKI, yang pastinya dihadir oleh pihak DPRD dan Pemprov DKI.

Tapi rapat malah dilangsungkan di kantor Bappeda DKI. Dan DPRD hanya mengutus Sekwan sedangkan Pemprov komplit dengan jajarannya yang memang memiliki kewenangan membahas Raperda Tata Ruang itu.

Sekwan sendiri hanya sebagai alat kelengkapan Dewan, bukan anggota, yang artinya tidak bisa memutuskan bahwa naskah Raperda Tata Ruang itu bisa dikatakan rampung. Hal tersebut adalah satu dari kejanggalan pembahasan Raperda ketika itu.

Hal janggal lainnya adalah rapat tersebut bisa menghasilkan keputusan, padahal tidak ada pihak DPRD yang bisa mengambil sikap. Kesepakatannya, dari 13 Pasal yang tertuang dalam Raperda Tata Ruang itu, dimana 11 Pasal diantaranya disepakati oleh Pemprov DKI dan DPRD.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu