Jakarta, Aktual.com – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi harus masuk ruang introgasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia kembali dipanggil ihwal kasus suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Pekan lalu, politikus PDI-P ini sebetulnya sudah diperiksa penyidik. Pemeriksaan kali ini, kata dia, masih berkaitan dengan materi yang minggu lalu ditanyakan pihak KPK.
“Iya nih melanjutkan yang kemarin, diperiksa untuk Sanusi,” kata Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/6).
Diakui dia, dalam pemeriksaan kemarin dia dicecar seputar sadapan. Kali ini, dia memprediksi masih akan dicecar hal yang sama. Meski demikian, Prasetyo tidak mau mengungkapkan detil sadapan tersebut, termasuk siapa yang disadap.
“Masalah sadapan,” singkat dia.
Sejak pekan lalu, penyidik kembali melakukan sejumlah pemanggilan terhadap anggota DPRD DKI. Ini menjadi menarik, lantaran dua minggu sebelumnya KPK sama sekali tidak melakukan pemanggilan-pemanggilan untuk kasus yang menjerat Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja ini.
Ada nama Muhammad Sangaji alias Ongen, Bestari Barus, Yuke Yurike dan Hasbiallah Ilyas yang dipanggil. Kemudian ada giliran untuk Prabowo Soenirman dari Partai Gerindra dan Inggard Joshua dari Nasdem yang dipanggil.
Dari nama-nama tersebut, nampaknya ada yang belum disebut oleh KPK. Ya, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik yang belum masuk jadwal pemeriksaan penyidik. Sayangnya, tak ada alasan khusus mengapa KPK belum memanggil kakak dari Sanusi itu.
Kasus yang disebut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif grand corruption ini baru menjerat tiga tersangka, Mohammad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawai Podomoro Trinanda Prihantoro.
Ketiga ditersangkakan dengan berpijak pada hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada akhir Maret 2016 lalu.
Dalam perkembangannya, penyidik KPK mulai menyasar ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai pihak yang mengajukan raperda reklamasi tersebut. Termasuk mendalami soal pengimplementasian Pasal dalam raperda yang belum disahkan itu.
Diketahui, dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Pemprov DKI memasukkan Pasal soal kewajiban pengembang reklamasi, yang dinamakan tambahan kontribusi.
Tambahan kontribusi itu sudah diberikan oleh beberapa pengembang jauh sebelum raperda terkait tata ruang itu diajukan. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut hal itu dilakukan tanpa dasar hukum.
Artikel ini ditulis oleh: