Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak mau ambil pusing dengan kabar bahwa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sampai perlu berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait soal peraturan pengangkatan Gubernur DKI definitif.
Bahkan dia mengaku tidak masalah jika MA ternyata memilih tafsiran Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2014 yang dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada dua Oktober lalu.
“Ya terserah. Kalau gitu bagus dong gua langsung pensiun,” ujar Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (22/10) kemarin.
Persoalan beda tafsiran aturan untuk mekanisme pengangkatan Gubernur DKI, membuat posisi kursi orang nomor satu di jajaran Pemerintah Provinsi DKI itu masih lowong sepeninggal Joko Widodo.
Meskipun untuk sementara ini Ahok sudah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.
Di satu pihak, Ahok menganggap sepeninggal Jokowi, maka sebagai Wakil Gubernur secara otomatis dirinya naik jadi Gubernur.
Dia berpegangan pada Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana disebutkan bahwa wakil kepala daerah secara otomatis menggantikan posisi gubernur yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.
Namun, pendapat berbeda dilontarkan Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik. Menurutnya, UU 32 sudah tidak berlaku lagi setelah Perpu No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah dikeluarkan oleh SBY.
Kata Taufik, mengikuti aturan di Perpu tersebut di Pasal 173, maka Ahok tidak otomatis naik jadi Gubernur DKI.
“Kalau kita merujuk pada pasal 173 Perpu No.1, maka harus ada pemilihan gubernur oleh DPRD,” ujar Taufik beberapa waktu lalu.
Adanya perbedaan tafsiran itu sepertinya membuat kelimpungan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Dia bahkan sampai harus berkonsultasi dengan Mahkamah Agung untuk mencari solusi atas perbedaan tafsiran tersebut.
Apakah mekanisme pengangkatan Gubernur DKI akan menggunakan Undang-Undang No 32 Tahun 2004, atau menggunakan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2014.
“Saya akan minta konsultasi ke MA, supaya tidak ada yang perdebatan,” kata Prasetyo, Selasa lalu.
Artikel ini ditulis oleh: