Gedung KPK Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Kegiatan penggeledahan dan penyegelan ruang kerja Wali Kota Malang, Mochamad Anton, pagi tadi, berkaitan dengan penetapan tersangka untuk Ketua DPRD Malang, Muhamad Arief Wicaksono.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengamini bahwa pimpinan KPK sudah meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Muhamad Arief Wicaksono.

“Perkara DPRD Malang (tsk Moch. Arief Wicaksono, dkk) di luar kota Malang,” begitu kutipan pesan eletronik Saut kepada tim aktual.com, Rabu (9/8).

Seperti diketahui, sejak pagi tadi penyidik KPK memang menggeledah beberapa ruang kerja di kantor Pemerintah Provinsi Malang. Tak hanya kantor Walkot Malang yang digeledah, penyidik juga menggeledah ruang kerja Wakil Walkot Malang, Sutiaji dan ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Malang, Hadi Santoso.

Diduga kuat, penetapan tersangka kepada Ketua DPRD Malang berkaitan dengan pemulusan anggaran Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016. Dugaan ini muncul setelah sebelumnya, pada 2016 silam, pihak KPK memintai keterangan sejumlah anggota DPRD Malang termasuk Arief.

Ditengarai ada ‘pemberian’ dari oknum Pemkot Malang ke anggota DPRD setempat agar menyetujui anggaran sejumlah proyek tahun jamak atau multiyears, diantaranya yakni proyrk drainase dan Islamic Centre.

Namun demikian, soal kasus apa yang menjerat Ketua DPRD Malang belum terkonfirmasi dari pihak KPK. Baik Saut ataupun Juru Bicara KPK belum menjabarkan secara rinci konstruksinya.

(Reporter: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka