Jakarta, Aktual.co —Pernyataan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang mengatakan telah menyepakati pelantikan Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI definitif, tidak bisa dianggap mewakili sikap dari DPRD DKI.
Wakil Ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana mengatakan kalau Prasetyo secara pribadi menyatakan setuju atas pelantikan Ahok, maka itu sah-sah saja.
“Tapi kalau mengatasnamakan dewan itu yang gak boleh. Sebab suara dewan adalah suara kolektif kolegial. Jadi ketika Pras menyatakan sepakat namun ada yang belum sepakat berarti belum mewakili dewan,” ujarnya, di DPRD DKI Jakarta, Jalan kebon Sirih, Selasa (4/11).
Sedangkan saat ditanya mengenai sikapnya sendiri atas rencana pelantikan Ahok, Lulung menegaskan kalau dirinya tetap berpegang pada aturan di Peraturan Pengganti Undang-Undang no 1 tahun 2014. Bahwa Ahok tidak bisa serta merta langsung menggantikan Joko Widodo yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI. 
Dalam Perpu yang ditandatangani mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, menurut Lulung, dijelaskan bahwa posisi gubernur dipilih kembali oleh DPRD. Namun saat ditanya di pasal berapa tepatnya aturan yang dimaksudnya, Lulung malah berkata, “Andakan  sering tulis di media anda. Jadi gak usah diulang-ulang saya sebutkan.” 
Diberitakan sebelumnya, Plt Gubernur DKI Ahok yakin bakal dilantik sebagai Gubernur DKI definitif tanggal 18 November mendatang, meskipun DPRD DKI tetap enggan melantiknya.
Keyakinan dia berdasar pada surat yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri yang dilayangkan ke pimpinan DPRD DKI 28 Oktober lalu.
Ahok mengatakan sesuai surat yang dikeluarkan Dirjen Otda yang mengacu pada Perppu 1 Tahun 2014, maka dirinya otomatis akan menjadi gubernur. Terlebih lagi, statusnya sekarang sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta dikatakan Ahok, secara tugas sudah seperti gubernur.
“Orang kita sudah gubernur kok, cuma tinggal pengesahan saja,” ujarnya di Balaikota, Senin (3/11).
Jika DPRD DKI tetap tak mau melantiknya lewat sidang paripurna, Ahok tetap yakin pelantikannya akan berjalan mulus lantaran akan diambilalih Mendagri.
“Kita enggak perlu tunggu minta pengesahan DPRD. Hanya menunggu DPRD paripurna dan mengumumkan Ahok jadi gubenur sesuai surat Dirjen Otda itu. Kalau enggak mau paripurna dan mengumumkan juga, ya presiden ambil alih lewat Mendagri,” ujar Ahok. 

Artikel ini ditulis oleh: