LGBT Adalah Gangguan Kejiwaan (Aktual/Ilst)
LGBT Adalah Gangguan Kejiwaan (Aktual/Ilst)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF Ulama), KH Bachtiar Nasir angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kumpul kebo dan Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender (LGBT).

Sebagai bagian dari masyarakat, ia meminta hakim ataupun pejabat negara lainnya baik di tataran eksekutif maupun legislatif, untuk sedikit menengok pada segala kesantunan dan moralitas yang terdapat dalam kearifan lokal Indonesia.

Terlebih Indonesia merupakan negara religulius yang berdasarkan pada Pancasila. Aspek keagamaan sendiri terdapat dalam sila pertama Pancasila yang menjadi ideologi negara.

“Itu sudah cukup menyatakan sebetulnya kalau punya akal sehat bahwa LGBT itu adalah perilaku terlarang dan ini bisa mendatangkan azab dari langit,” ucap Bachtiar usai konferensi pers Aksi Bela Palestina di Jakarta, Sabtu (16/12).

Pria yang kerap disapa UBN ini menolak anggapan jika praktik zina atau orientasi seksual yang menyimpang merupakan masalah yang bersifat individu atau privasi. Menurutnya, masalah ini sudah sangat jelas digambarkan dalam kitab suci Al Qur’an karena pernah terjadi pada masa Nabi Nuh AS.

Dalam kitab suci, orientasi seksual yang menyimpang dari umat Nabi Nuh digambarkan sebagai kaum yang paling jorok, kotor dan yang paling kreatif dalam melakukan kekotoran.

“Dan efek yang dtimbulkan bukan hanya kepada diri mereka sendiri, tetapi kepada lingkungannya, bahkan kepada alam. Jadi, tidaklah benar putusan MK ini dan kami sangat menyayangkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, UBN pun menghimbau masyarakat untuk mengajukan gugatan uji materi atau apa pun untuk menunjukkan kemarahan terhadap putusan MK.

“Saya minta kepada masyarakat dan tokoh untuk melakukan judicial review atau bntuk apapun untuk menunjukkan kemarahan umat kepada MK terutama (terkait) putusan terhadap LGBT ini. Kami akan konsultasi dengan para pakar seputar kebijakan MK ini,” tutupnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.

Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.

Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.

Terkait pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa “belum dewasa”, sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Arif Hidayat dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan, pada prinsipnya permohonan pemohon meminta Mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat.

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka