Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius. Foto: ist.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius, kembali menegaskan pihaknya siap membantu upaya pengembalian uang negara terkait dengan BLBI. Yulius meminta semua obligor mengembalikan utangnya.

“BLBI ini masalah utang piutang. Antara debitur dan kreditur. Bagi saya utang ya utang, maka utang harus dibayar,” kata Yulius kepada media usai memberikan orasi hukum dalam acara Orientasi Kehidupan Kampus atau OKK UI 2023 “Langkah Penuh Makna” di Balairung Kampus UI, Depok, Senin (14/8/2023).

Dia juga mengingatkan lembaga pengadilan TUN tidak boleh mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor/debitur dalam menguji prosedur. Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan pemerintah melainkan cukup dilakukan koreksi administratif.

“Pesan saya (untuk para hakim TUN), jangan cari-cari kesalahan, masalah prosedur, administrasi, bisa diperbaiki, disempurnakan saja,” terangnya.

Ketua Kamar TUN menegaskan agar obligor/debitur jujur terkait aset yang telah dan akan diserahkan. Sehingga aset yang diserahkan tidak bermasalah sebagaimana perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement).

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin