Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mendukung pernyataan yang dilontarkan Panglima TNI Gatot Nurmantyo untuk membuka proses sidang militer secara terbuka.
Hal itu menyusul aksi emosional seorang anggota Intelijen Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) berinisial YH yang menembak seorang pengendara sepeda motor, di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11) kemarin hingga tewas.
“Sudah tepat himbauan itu karena kalau di liat dari perangkat peraturan yang ada, sebenarnya hukum peradilan militer bisa berikan sanksi yang berat terhadap pelaku pelanggaran hukum di jajaran TNI,” ucap Mahfudz saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (5/11).
Sementara itu, ketika ditanyakan bagaimana soal aturan anggota TNI dalam kepemilikan senjata api (senpi)?. Politikus PKS itu mengatakan bahwa sebenarnya sudah ada aturan jika di luar kedinasan prajurit TNI dilarang membawa senpi.
“Nah aturan itu harus ditegakkan secara konsisten dan jangan sampai di luar jam dinas tetap bawa senpi,” sebut dia.
“Selain itu kompleksitas kehidupan meningkatkan stres tiap orang. Orang di jalan aja bisa stres dengan prilaku lalu lintas. Peningkatan stres oleh prajurit TNI harus jadi perhatian apalagi ketika mereka bawa senpi sehingga mudah disalah gunakan,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang