Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengingatkan rencana penambahan bantuan dana bagi partai politik harus diikuti dengan proses akuntabilitas dan transparansi sehingga penggunaan uang negara dapat terkontrol dengan baik.
“Siapapun yang menggunakan anggaran negara harus akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” kata Rambe di Jakarta, Jumat (7/10).
Ia menilai, proses akuntabilitas dan transparansi itu harus dibuat dalam sebuah mekanisme yang rapi, diatur dalam aturan perundang-undangan.
Hal itu, menurut dia, dapat diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Dana Parpol dan UU Partai Politik.
“Niatnya harus ada untuk merevisi PP nomor 5 tahun 2009 dan UU Parpol. Dana dari negara harus dipertanggung jawabkan dan bagaimana mekanisme agar masyarakat boleh mengawasinya,” ujarnya.
Rambe mengakui bahwa telah disepakati antara Komisi II DPR dengan pemerintah untuk menaikkan dana bantuan politik bagi parpol, yang sebelumnya hanya Rp108 per suara.
Namun, menurut dia, besaran kenaikkannya diserahkan kepada pemerintah karena menyesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
“Yang penting ada tahapannya, namun besaran kenaikkannya kami serahkan kepada pemerintah sesuai dengan kondisi keuangan negara,” katanya.
Politikus Partai Golkar itu menilai perlunya revisi secara paralel untuk mengatur terkait bantuan parpol, yaitu dimulai dengan revisi PP Nomor 5 tahun 2009.
Menurut dia, apabila sudah ada pemahaman bersama setelah revisi PP Nomor 5 tahun 2009 itu maka UU Parpol harus disesuaikan.
“Pemerintah yang memiliki kewenangan (merevisi PP) dan diharapkan di tahun 2017 bisa dilakukan bertahap.”
Artikel ini ditulis oleh: