Sebagaimana diketahui pada tahun 2016 lalu Kementerian Pertanian bersama dengan DPR membentuk Asuransi usaha tani padi (AUTP). Besaran premi yang seyogjanya harus dibayarkan para petani adalah Rp180 ribu per hektar/musim tanam.

Namun pemerintah memberikan subsidi bantuan premi sebesar 144 ribu per hektar/musim tanam. Maka petani hanya wajib membayar sebesar Rp36 ribu per hektar/musim tanam.

Jika kemudian luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektar, maka besaran premi dan ganti rugi yang akan diterima oleh petani akan disesuaikan kemudian. Para petani akan mendapatkan pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar/musim tanam.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby