Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis harus meluangkan waktunya demi penyidikan kasus suap penyaluran program aspirasi untuk proyek infrastruktur di Maluku.

Hari ini, politikus Partai Gerindra itu dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (21/9).

Pemeriksaan kali ini adalah yang kedua untuk Fary. Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan NTT II ini sebelumnya juga telah diperiksa penyidik KPK, namun untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR dari PDI-P.

Belum diketahui apa yang akan dikonfirmasi kepada Fary. Dugaannya, pria lulusan ITB itu akan dicecar seputar rapat setengah kamar antara ia dengan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Seorang saksi diperiksa karena diduga mengetahui tindak pidana yang terjadi,” ucap Yuyuk.

Selain diperiksa dalam tahap penyidikan. Fary juga telah dipanggil dalam persidangan kasus suap panyaluran program aspirasi anggota Komisi V DPR. Kala itu dia membatah adanya rapat setengah kamar dengan pihak Kementerian PUPR.

Fary disebut oleh Damayanti menjadi pihak yang paling menentukan nilai proyek program aspirasi anggota Komisi V. Bahkan, menurut kolega Puan Maharani itu, Fary merupakan pihak yang memutuskan berapa persentase ‘fee’ untuk anggota Komisi V yang menggunakan program aspirasinya melalui proyek di Maluku.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby