Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis mengakui dirinya turut menyalurkan program aspirasinya kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) untuk pembangunan infrastruktur jalan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Fary mengakuinya saat bersaksi untuk terdakwa Kepala Balai Kepala Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran Hi Mustary di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/1).
“Iya, itu semua di NTT,” katanya di depan Majelis Hakim.
Ia menyatakan penggunaan program aspirasinya ke Kemenpupera untuk pembangunan jalan di NTT karena sebelumnya ada usulan dari pejabat daerah setempat. Yakni saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke NTT.
“Dari kunker, kami menerima usulan. Sebagai pimpinan, sering kali dapat masukan dari mitra baik rapat dengan bupati atau gubernur,” jelas Fary.
Dalam kesempatan itu, ia mengaku tidak ingat besaran anggaran yang diusulkannya ke Kemenpupera. Meski ditunjukkan hasil rekapan Kementerian PUR yang nilainya mencapai Rp 482 miliar.
“Saya tidak ingat,” ucapnya.
Sekadar mengingatkan, penempatan program aspirasi Komisi V merupakan skandal yang berhasil diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari anggota Komisi V dari fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti.
Politisi PDI Perjuangan itu menempatkan program aspirasi menjadi proyek infrastruktur di Maluku Utara. Dimana, dari penempatan itu Damayanti menerima ‘fee’ sekitar Rp 7 miliar, atau sekitar 6 persen dari total proyek.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: