Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan pemberian izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia tidak pernah dibicarakan di komisi VII.
Ia menjelaskan, Pemerintah memakai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM untuk pemberian izin ekspor tersebut. Padahal, menurutnya, itu bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba.
Oleh karena itu, Gus Irawan memastikan pihaknya akan mengagendakan pemanggilan terhadap pihak-pihak di Kementrian ESDM.
“Pasti akan kita pertanyakan, termasuk info ada izin ekspor yang diterbitkan oleh Arcandra Tahar,” ujar Gus Irawan di Jakarta, Jumat (19/8).
Lebih lanjut, Ia menuturkan, jika memang perpanjangan itu dilakukan pada era Menteri ESDM Arcandra Tahar, maka dipastikan izin tersebut “cacat hukum”. Pasalnya, pengangkatan Arcandra sebagai menteri ESDM pun dipertanyakan.
“Kalau itu benar tentu itu cacat hukum, karena sesuai pandangan pakar hukum pengangkatan Arcandra sebagai menteri ESDM cacat hukum. Sehingga semua keputusannya juga cacat hukum,” cetusnya.
Gus Irawan pun menegaskan, Komisi VII DPR mendesak pemerintah dalam hal ini untuk segera mengangkat Menteri ESDM yang definitif. Agar berbagai program di sektor ESDM tidak stagnan. Seperti diketahui, posisi Menteri ESDM masih diisi oleh Menko Maritim dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Plt Menteri ESDM.
Dikabarkan, PT Freeport Indonesia mendapatkan izin perpanjangan ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017 dari Kementerian ESDM. Menurut Dirjen Minerba, Bambang Gatot, rekomendasi izin ekspor konsentrat Freeport dikeluarkan pada 9 Agustus 2016 dengan sepengetahuan Menteri ESDM saat itu, Arcandra Tahar.
(Nailin In Saroh)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan