Jakarta, Aktual.co —Dugaan pemerintah DKI Jakarta menggunakan dana corporate sosial responsibility (CSR) yang terus menuai kritikan, ditanggapi oleh Ketua Komite IV DPD RI Cholid Mahmud yang mengatakan bahwa dana CSR itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan pemerintahan. Karena dana CSR tersebut  tidak masuk dalam APBD. Tegas Cholid seusai mengikuti agenda diskusi di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu, 25 Maret 2015.
Cholid menambahkan, penggunaan dana CSR itu juga berpotensi disalah gunakan, karena hingga saat ini belum ada peraturan yang menjelaskan secara rinci pada siapa dana CSR itu dipertanggungjawabkan. 

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto