Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meyampaikan sambutan saat persemian Klinik Elektronik Laporan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (e-LHKPN) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Program kerjasama DPR dan KPK membentuk klinik e-LHKPN untuk mempermudah anggota DPR mengisi dan memperbaharui LHKPN. Pengisian LHKPN menggunakan system online. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku sudah diperiksa internal lembaganya soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

“Itu kan kasusnya sudah lama ya di bulan Juli (2018). Saya diperiksa oleh internal KPK dan semua saksinya sudah diperiksa, dan bagi saya tidak ada masalah sama sekali,” kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Diketahui, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah mengirimkan surat kepada unsur Pimpinan KPK pada tanggal 5 Oktober 2018 bernomor: 201/MAKI/X/2018 terkait dugaan pelanggaran etik satu orang pimpinan.

KPK, yakni Agus Rahardjo karena diduga melakukan pertemuan secara diam-diam dengan pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Boyamin pun telah menyambangi gedung KPK Jakarta, Jumat (13/12) meminta kejelasan hasil pemeriksaan internal KPK terkait dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

“Intinya kan saya datang ke sini mendesak untuk dibuka karena menunggu sebulan, dua bulan kok tidak dibuka-buka ini,” ucap Boyamin di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12).

Agus diduga bertemu secara diam-diam dengan ZM, BA, AL dan pimpinan sebuah anak perusahaan BUMN pada 31 Juli 2018 malam di sebuah rumah di Jalan Raya Bina Marga, Jakarta Timur.

Terkait pelaporannya itu, Boyamin mengungkapkan bahwa dirinya terlebih dahulu mendapatkan surat kaleng yang masuk ke kantornya pada Oktober 2018. Dalam surat tersebut, kata dia, juga dijelaskan secara rinci dugaan pertemuan tersebut.

“Bahwa AR (Agus Rahardjo) diduga melakukan pertemuan diam-diam dengan beberapa orang di sebuah rumah di Jakarta Timur dengan membawa mobil, pelat nomor sekian. Ada foto mobil lampirannya terus juga ada mobil lain, juga catatan STNK yang ikut pertemuan itu siapa saja,” kata Boyamin.

Bahwa atas dasar surat tersebut, kata Boyamin, pengawas Internal KPK telah melakukan serangkaian klarifikasi dan investigasi kepada pihak-pihak terkait termasuk dengan dirinya.

“Terus saya menunggu satu bulan kemudian saya dimintai, diundang tetapi saya tidak hadir karena ada investigasi di Karimun Jawa. Mereka mencari sampai ke rumah saya juga di Kemanggisan (Jakarta Barat) sampai Shalat Ashar di dekat rumah kata orang-orang begitu, berarti kan sungguh-sungguh ini,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan