Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto berjalan memasuki Gedung KPK di Jakarta, Rabu (6/4). BW mengatakan sedang mencari data di perpustakan KPK untuk keperluan penelitiannya mengenai pencegahan korupsi di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Bukti kasus suap berupa bank bersampul merah milik PT Impexindo Pratama diduga telah dirobek oleh dua oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini terungkap setelah Indonesialeaks mengungkap hasil investigasinya, Senin (8/10) kemarin.

Setidaknya ada 15 halaman yang di dalamnya terdapat 19 catatan transaksi, termasuk praktik suap oleh perusahaan tersebut kepada mantan Hakim MK Patrialis Akbar.

Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto pun menganggap perobekan ini sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan di luar KPK. Tindakan ini dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran disiplin berat sesuai Pasal 8 huruf g, l dan n Peraturan KPK 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Ia menambahkan, jika merujuk pada Pasal 8 huruf s jo Pasal 11 dalam regulasi yang sama, tindakan itu dapat digolongkan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana.

Karenanya, Bambang mendesak Ketua KPK Agus Raharjo agar tidak bersilat lidah dan mengeluarkan banyak alasan terkait kasus ini.

“Pimpinan KPK berhentilah ‘bertameng’ kenaifan karena sudah sangat menyebalkan,” kata pria yang kerap disapa BW ini dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual, Senin (8/10) malam.

“Saatnya Dewan Etik dibuat dan ditegakkan karena ada indikasi sebagian Pimpinan KPK telah mengetahui kejahatan yang terjadi tapi justru menyembunyikan dan berpura-pura tidak tahu,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan