Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan agar dewan tidak melakukan perubahan terhadap Undang-Undang KPK sebagai legislasi komisi dalam menjalankan kegiatan pemberantasan korupsi.
Hal itu menanggapi salah satu pertanyaan yang diajukan Komisi III DPR RI terkait soal legislasi terhadap KPK menyusul adanya revisi UU KPK.
“Untuk UU KPK kami memohon dimungkinkan, UU yang ada sudah cukup mendukung oprasional kegiatan kami (melakukan Tipikor),” ucap Agus dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (27/1).
Dikatakan dia, setidaknya KPK dalam ketentuan legislasi memiliki tugas dan kewenangannya, yakni melakukan kordinasi, supervisi, pencegahan, penindakan dan monitoring.
Menurutnya jika diperlukan dukungan legislasi cukup dengan penyesuaian terhadap KUHP dan KUHAP.
“Dukungan legislasi yang dibutuhkan penyelesaian legisalasi di KUHP dan KUHAP,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang