Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai bahwa apa yang ditudingkan Ketua KPK Agus Rahardjo terhadap Pansus angket telah merintangi proses penegakan hukum KPK atau obstraction of justice hanya sekedar ucapan saja.
Sehingga belum perlu diwacanakan untuk membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.
“Nanti kita lihat lah, apakah ini masih dalam sebatas ucapan atau nanti kalau ada tindakan atau keputusan tentu kita akan sesuai dengan mekanisme yang berlaku aja,” kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (5/9).
Pun demikian, sambung dia, pernyataan mantan kepala LKPP yang dinilai mengarah pada ancaman terhadap Pansus tidak seharusnya dilontarkan. Sebab, ujar Fadli, bagaimanapun pembentukan Pansus angket sudah terdaftar di dalam lembaran negara.
“Saya kira apa yang dilakukan oleh DPR dalam membentuk Pansus itu sudah diatur dan sudah ada di dalam lembaran negara. Jadi mestinya persoalan prosedural dan apa yang menjadi hak DPR itu tidak bisa diganggu karena itu bagian dari pengawasan dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar kita,” paparnya.
“Saya kira Pak Agus Rahadjo juga belum tentu (pernyataan) itu diikuti dengan tindakan, sejauh ini kan baru omongan. Kalau sudah jadi tindakan baru tentu kita lihat secara aturan yang ada,” pungkas politikus Gerindra itu.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby