Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meyampaikan sambutan saat persemian Klinik Elektronik Laporan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (e-LHKPN) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Program kerjasama DPR dan KPK membentuk klinik e-LHKPN untuk mempermudah anggota DPR mengisi dan memperbaharui LHKPN. Pengisian LHKPN menggunakan system online. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan lembaganya tidak dimintai rekomendasi oleh Presiden Joko Widodo terkait figur-figur yang akan menduduki jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Tidak (dimintai rekomendasi), Aku malah belum tahu loh calonnya siapa saja,” kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/12).

Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

“KPK itu kan pelaksana undang-undang. Kalau undang-undangnya sudah bunyi begitu, KPK kan harus melaksanakan,” ucap Agus.

Agus pun menyatakan KPK masih menunggu siapa saja yang akan menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK tersebut.

“Makanya kami nunggu penetapan dewas itu, kan nanti dilantik sama-sama dengan pimpinan baru,” ujar Agus.

Anggota dewas berjumlah lima orang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Dewas rencananya akan dilantik bersama dengan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember 2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan