Dalam berbagai kesempatan, Ganjar dan Olly menampik terlibat dalam sengkarut kasus rasuah pada proyek yang menelan anggaran Rp 5,9 triliun tersebut. Keduanya juga nemepis turut diperkaya dari proyek yang berujung rasuah dan diduga merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Keenamnya itu yakni, Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja dan Setya Novanto.
Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Setya Novanto perkaranya masih bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara kasus yang menjerat Markus Nari dan Anang masih dalam proses penyidikan.
Di luar itu, KPK juga sedang membuka penyelidikan baru kasus e-KTP. Hari ini, tim penyelidik meminta keterangan Setya Novanto.
“Dimintakan keterangan untuk keperluan pengembangan perkara e-KTP. Terkait keterlibatan pihak lain dikasus ini,” tandas Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby