Jakarta, aktua.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan bahwa pelayanan publik yang buruk bisa menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kalau kita lihat bahwa sebab-sebab korupsi itu banyak juga yang dipengaruhi karena pelayanan yang buruk,” ucap Firli saat memberikan testimoni saat acara peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI 2019 di Jakarta, Selasa [3/3].
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa KPK telah menjalin kerja sama dengan Ombudsman RI untuk memperbaiki pelayanan publik.
“Sehingga KPK harus berkolaborasi untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Kalau saja pelayanan publik ini baik, sistem pelayanannya baik, sistem pelayanannya sempurna, sistem pelayanannya menjadi kuat maka tentu penyimpangan yang berujung pada korupsi itu tidak terwujud,” ucap Firli.
Dengan pelayanan publik yang baik, kata dia, tentu akan menjamin kinerja aparatur pemerintah yang baik.
“Tentu apabila pelayanannya itu menjadi baik, cepat, murah, tentu ini akan mencegah timbulnya biaya ekonomi tinggi,” ujar Firli.
Selanjutnya, ia pun menyinggung soal strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) di mana salah satu fokusnya adalah pelayanan publik dan tata niaga.
“Ada tiga fokus yang menjadi titik berat strategi nasional pencegahan korupsi. Yang pertama adalah pelayanan publik dan tata niaga, yang kedua adalah tentang tata kelola keuangan negara, dan yang ketiga adalah penegakan hukum dan reformasi birokrasi,” ucap dia.
Oleh karena itu, kata dia, perbaikan pelayanan publik juga menjadi fokus untuk mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi.
“Fokus pertama terkait pelayanan publik tentu ini menjadi concern kita, fokus kita supaya tidak terjadi biaya tinggi, yang itu nanti akan berdampak pada korupsi. Kita bersepakat bahwa suatu saat mimpi kita bersama akan terwujud bahwa negara Indonesia bebas dari korupsi,” kata Firli.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto