Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan lembaganya belum hentikan penyelidikan kasus Sumber Waras.

Diakui dia, ada permintaan dari bawahannya untuk hentikan penyelidikan Sumber Waras. Namun pimpinan bersikeras tetap melanjutkan demi menggali fakta-fakta hukum yang belum terungkap.

“Ada permintaan penyelidik untuk menghentikan, tapi kami masih gali. Kalau penyelidikan masih buka tutup,” ujar Agus, di Anggota Komisi III, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/6).

Meski diakuinya, sampai saat ini KPK memang belum menemukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tersebut.

Mantan Ketua LKPP ini berharap Komisi III dapat memahami temuan itu. “Hari ini belum putuskan memberhentikan, mereka tidak menemukan perbuatan melawan hukum, ini patut menjadi perhatian bapak-bapak sekalian,” harapnya.

Dalam pemaparannya Agus menjelaskan, bahwa memang ada perbedaan mengenai aturan yang dipakai KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ihwal kasus pengadaan ini.

“Point pokok perbedaan penggunaan aturan, dengan Perpres Nomor 40 Tahun 2014. Itu banyak hal pada laporan BPK jadi gugur, karena (dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2014) tidak digunakan perencanaan,” tandas Agus.

Artikel ini ditulis oleh: