Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan penggeledahan yang dilakukan oleh lembaganya di gedung DPR RI beberapa waktu lalu tidak lmelanggar aturan. Meskipun dalam penggeledahan tersebut KPK membawa serta dua anggota Brimob bersenjata lengkap.

“Dari sisi aturan intenal KPK tidak ada yang kami langgar, lalu kalau KPK penggeledahan itu selalu itu perintah UU, itu sudah lakukan berkal-kali,” ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).

Meski demikian, Agus berjanji akan mempertimbangkan permintaan DPR agar lembaga antirasuah itu merevisi SOP untuk melakukan penggeledahan di Gedung DPR.

“Sepanjang itu baik, karena di lapangan situasi yang tak memungkinkan, kalau di DPR bisa (dievaluasi). Tapi pernah lihat waktu (geledah) personel kami ditabrak orang, nanti kita evaluasi,” ungkapnya

Namun, Agus kembali menegaskan, bahwa apa yang dilakukan pihaknya dengan meminta bantuan Kepolisian baik dengan membawa senjata laras panjang maupun tidak, hal tersebut tidaklah melanggar aturan.

“Ini sudah dilakukan berkali-kali, kalau KPK melakukan penggeledahan itu selalu sesuai UU,” tandas Agus.

Seperti diketahui tindakan KPK membawa dua anggota Brimob dengan senjata laras panjang diprotes oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Fahri tindakan KPK berlebihan. Bahkan Fahri menyebut KPK menyamakan anggota dewan dengan teroris.

Artikel ini ditulis oleh: