Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui jika regulasi terkait korupsi di Indonesia masih berlubang dan ditambal sana sini, alias memiliki kekurangan.
Ia bahkan menyebut bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dimiliki Indonesia masih tergolong ‘kuno’.
Hal tersebut disampaikan Agus dalam sambutannya di acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2017, di Jakarta, Senin (11/12).
“Jadi kalau bapak ibu melihat legislasi kita, UU Tipikor kita masih tergolong ‘kuno’. Karena kita hanya menyentuh keuangan negara,” kata Agus.
Agus menuturkan, Indonesia belum sepenuhnya menerapkan semua aturan yang terdapat pada The United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Karena itu, ia berharap komitmen terhadap UNCAC bisa diterapkan pada masa depan.
“Nah ini, kita harus melebarkan, meluaskan, bahwa yang namanya suap-menyuap di sektor swasta mestinya tidak diperkenankan,” jelas dia.
Saat ini, UNCAC sudah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby