“Di sini ada Menkumham, Menteri Luar Negeri diwakili Wamen-nya, mari komitmen kita pada UNCAC kita wujudkan dalam legislasi kita,” tandas Agus.

Menurut Agus, korupsi di sektor korporasi, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan perampasan aset belum dimuat dalam aturan di Indonesia.

“Kalau ini terwujud, tingkah laku bangsa kita ada koridornya, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan,” pungkas Agus.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby