Namun, jika melihat pada surat dakwaan Irman dan Sugiharto, ada satu nama yang nampaknya berpotensi menyandang status tersangka proyek e-KTP. Dia adalah Diah Anggraeni, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Diah merupakan salah satu pihak yang disebut menerima uang terkait suksesi pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. Nominalnya pun fantastis, 2,7 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 22,5 juta.

Seperti diketahui, sejak kasus e-KTP disidik KPK baru menetapkan dua pihak sebagai tersangka, Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Saat ini keduanya sudah berstatus sebagai terdakwa. Persidangannya akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/3).

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby