Ketua KPK Agus Raharjo
Ketua KPK Agus Raharjo

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo setuju jika revisi terhadap UU KPK adalah mengubah kata ‘korupsi’ diubah menjadi ‘maling’ di masa mendatang. Hal itu termasuk perubahan nama lembaga antirasuah tersebut.

“Mungkin saja KPK dalam jangka waktu tertentu diganti menjadi Komisi Pemberantasan Maling (KPM),” kata Agus sependapat dengan Ketua Pemuda Muhammadiyah Danhil Anzar Simanjuntak yang setuju jika KPK berubah nama menjadi KPM.

“Muhammadiyah setuju kalau direvisi mengganti nama jadi Komisi Pemberantasan Maling (KPM),” kata Danhil.

Muhamadiyah, ujar dia tegas menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Namun, pihaknya melihat persoalan revisi UU KPK tidak perlu diperumit. Pasalnya, kata dia, pembahasan revisi UU KPK di DPR merupakan persetujuan antara parlemen dengan pemerintah. Sehingga, jika salah satu pihak menolak melanjutkan, maka pembahasan tak akan berlanjut.

“Ini siapa yang jadi kambing hitam dari mana revisi UU ini berasal. Kalau salah satu pihak tidak menyatakan setuju, maka selesai.”

Tokoh lintas agama sepakat menolak revisi UU KPK. Sikap itu ditujukan dalam diskusi Tokoh Lintas Agama, Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat.

Tokoh lintas agama yang menyuarakan penolakan di antaranya Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Koalisi Waligereja Indonesia, Majelis Agama Konghucu Indonesia dan Pemuda Muhammadiyah.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu