Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menegaskan bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan oleh seorang Kepala Daerah harus didasarkan dengan aturan-aturan hukum yang ada.
Begitu pendapat Agus saat diminta menanggapi kebijakan tambahan kontribusi yang dibebankan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kepada para pengembang pantai utara Jakarta.
“Pejabat publik itu harus bekerja berdasarkan peraturan yang sudah ada, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden ataupun Peraturan Daerah,” ucap Agus lewat pesan singkatnya kepada Aktual.com, Kamis (22/9).
Kata dia, pihak Pemprov DKI seharusnya tidak bisa seenaknya meminta para pengembang membayar tambahan kontribusi tanpa aturan hukum yang jelas. Bukan malah menggunakan suatu perjanjian yang hanya melibatkan dua pihak, seperti perjanjian antara Pemprov DKI dengan PT Manggala Kriya Yudha (MKY).
“Kalau dirasakan pengembang menikmati untung terlalu besar, dan kompensasi perlu ditambah, dibuat dulu Perda-nya,” sindirinya.
Pandangan Agus ini serupa dengan apa yang disampaikan oleh mantan Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, Mohamad Sanusi. Menurut Sanusi, pihak DPRD hingga kini masih mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Ahok untuk meminta seluruh pengembang membayar tambahan kontribusi.
Dia pun sempat menyindir alasan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menyebut bahwa landasan pihaknya meminta pengembang membayar tambahan kontribusi ialah perjanjian MKY.
“Kalau anda semua dengan pernyataan pak Gubernur (Ahok), dasar hukum (tambahan kontribusi) adalah perjanjian MKY. Masa perjanjian orang atau perusahaan dengan Pemda dijadikan dasar hukum,” sindir Sanusi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9).
(M. Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan