Sukabumi, Aktual.com – Kebijakan baru tentang surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) versi elektronik, diharapkan dapat meningkatkan transparansi penanganan kasus, baik itu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri maupun Kejaksaan.
“Supaya siapapun yang mengeluarkan (sprindik), apakah Kejari, Kepolisian atau KPK jadi transparan,” harap Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Sukabumi, Sabtu (20/8).
Nantinya setiap lembaga mengutus satu orang yang bertugas sebagai pemantau. Khusus untuk KPK, perwakilannya adalah Deputi Penindakan.
Harapannya, gebrakan baru ini membuat masyarakat lebih leluasa mengakses informasi yang menyangkut kasus korupsi.
“Kemudian, KPK yang supervise adalah pak Heru sebagai Deputi Penindakan, Bareskrim pak Ari Dono, Kejaksaan dikomandoi Jampidsus. Jadi rakyat dapat informasi yang lebih baik,” harapnya.
(M.Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan