Diketahui, dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Mabes Polri.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang.
Bareskrim Mabes Polri pun telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan komisi antirasuah 7 November 2017.
Meski demikian, Agus belum dapat memastikan apakah SPDP yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri tersebut berkaitan dengan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Apa materi laporannya, kami belum tahu. Namun, jika itu terkait dengan pelaksanaan tugas KPK tentu kami pastikan hal tersebut dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan UU kepada pimpinan,” tandasnya.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: