Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan pendapatnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10). Rapat itu membahas potensi kerugian negara dari sektor energi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Ketua KPK Agus Rahardjo meyakini ada tersangka lain selain dua orang tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri.

“Saya yakin kalau angka Rp2,3 tiliun, tidak mungkin kan cuma dua orang itu. Masih ada pihak-pihak terkait yang kemudian nanti akan bertanggung jawab,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (8/11).

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

“Oleh karena itu, secara bertahap kami menelusuri, mengembangkan, mencari alat bukti untuk tersangka-tersangka lain. Oleh karena itu, kalau Anda perhatikan, banyak yang dipanggil, banyak yang diundang dalam rangka itu,” tambah Agus.

Meski sudah menetapkan nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun, namun menurut Agus, belum ada penyitaan materi yang dilakukan KPK.

“Dari Rp2,3 triliun sepertinya belum ada yang disita, tapi sudah ada rekening yang diblokir tapi saya nilainya tidak tahu persis. Soal e-KTP kan memang sudah hampir selesai tapi kita masuk pada saat kerugian negara sudah terjadi juga,” tambah Agus.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby