Yogyakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman angkat bicara perihal penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum di tubuh Partai Golkar.
Menurutnya, berdasar undang-undang Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) memiliki otoritas untuk menandatangani dokumen dalam sebuah partai politik.
“Nah kalau misalnya posisi Ketua Umum (Partai Golkar) itu diganti oleh Plt, nanti kita kan cek, Plt ini punya kewenangan seperti yang dimiliki oleh Ketua Umum atau tidak,” kata Arief kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (23/11) malam.
Sebagaimana diketahui, Idrus Marham ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum Golkar dalam rapat pleno Partai Golkar, Selasa (21/11) lalu. Penunjukkan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan setelah Setya Novanto berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi e-KTP sejak Jum’at (17/11).
Arief pun menegaskan akan meneliti kewenangan Idrus sebagai Plt Ketua Umum Golkar. Ia juga menyatakan akan menanyakan kepada pihak Golkar aturan mengenai wewenang dari Plt.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara