Hal ini harus dilakukan lantaran sangat dimungkinkan adanya perbaikan dokumen yang membutuhkan tanda tangan dari Ketua Umum Golkar, setiap proses tahapan Pemilu.
Terlebih, dalam proses pencalegan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) berdekatan waktunya dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2018 yang diadakan di 171 daerah di seluruh Indonesia.
“Nah ini kan bervariasi ya tiap partai politik, ada perbaikan dokumen yang memang sebetulnya tidak membutuhkan tanda tangan. Tapi sebagian besar dokumen itu membutuhkan tanda tangan Ketum dan Sekjen,” jelas pria asal Surabaya ini.
Lebih lanjut, Arief menambahkan jika Partai Golkar juga harus melaporkan masalah kepemimpinan ini kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta KPU.
Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima pemberitahuan dari partai berlambang pohon beringin tersebut. Sejauh ini, Arief menyatakan bahwa pihaknya hanya memantau perkembangan masalah tersebut dari media massa.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara