Beranda Lensa Aktual Flash Photos Ketua KPU Husni Kamil Manik Jalani Sidang Kode Etik Flash Photos Ketua KPU Husni Kamil Manik Jalani Sidang Kode Etik 25 Mei 2016, 18:37 Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu. 1 dari 12 Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu. Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Ashiddiqie (tengah) memimpin sidang kode etik terhadap pihak pengadu tim kuasa hukum pihak Agus Makmur Santoso (Calon Anggota DPR RI Tahun 2014-2019) terhadap pihak teradu yakni ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik di Jakarta, Rabu (25/5/2016). Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu. Terlihat Ketua KPU Husni Kamil Manik mengikuti sidang kode etik terhadap pihak pengadu tim kuasa hukum pihak Agus Makmur Santoso (Calon Anggota DPR RI Tahun 2014-2019) terhadap pihak teradu yakni ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik di Jakarta, Rabu (25/5/2016). Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu. Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu. Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu. Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu. Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu. Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu. Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu. Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu. Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Mendag: Hilirisasi Industri Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen 26 November 2024, 09:09 Komisi III DPR Apresiasi Polda NTB Tangkap Pemberi Dukungan Judi Online 26 November 2024, 12:31 Calon Gubernur Didukung FPI, Namun Dihadapkan pada Persepsi Publik yang Kurang... 26 November 2024, 12:45 Kementerian ATR/BPN Berhasil Merealisasikan Dua Lokasi Konsolidasi Tanah Vertikal 26 November 2024, 08:44 Kejagung Bantah Tuduhan Plagiat Ahli di Sidang Tom Lembong 26 November 2024, 11:27