1 dari 12
Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu.
Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Ashiddiqie (tengah) memimpin sidang kode etik terhadap pihak pengadu tim kuasa hukum pihak Agus Makmur Santoso (Calon Anggota DPR RI Tahun 2014-2019) terhadap pihak teradu yakni ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik di Jakarta, Rabu (25/5/2016). Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu.
Terlihat Ketua KPU Husni Kamil Manik mengikuti sidang kode etik terhadap pihak pengadu tim kuasa hukum pihak Agus Makmur Santoso (Calon Anggota DPR RI Tahun 2014-2019) terhadap pihak teradu yakni ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik di Jakarta, Rabu (25/5/2016). Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu.
Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu.
Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu.
Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu.
Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu.
Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu.
Sidang tersebut mengagendakan laporan tindak lanjut surat dari ketua DPR RI perihal pergantian antar waktu anggota DPR RI dari partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita yang dikirimkan kepada pihak pengadu, dan tidak di tindak lanjuti oleh KPU sebagai pihak teradu.
Artikel ini ditulis oleh:

















