Ketua KPU Arief Budiman (kiri) saat acara rapat Validasi dan Approval surat suara anggota DPR RI serta surat suara Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umum tahun 2019 di Jakarta, Jumat (04/1/2019). Validasi dan approval surat suara dihadiri oleh tim kampanye pasangan calon dan pengurus partai politik peserta pemilu. Validasi dan Approval dilakukan untuk memastikan penulisan nama dan foto peserta pemilu benar.  AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman mengingatkan penyelengara pemilihan umum untuk memberikan prioritas terhadap kecepatan informasi yang sampai ke publik di setiap tahapan Pilkada 2020.

“Kecepatan informasi ini dibutuhkan, karakteristik penting informasi itu adalah cepat, ada kecepatan dan percepatan. Kalau tidak, anda akan dilindas oleh gelombang waktu yang berjalan begitu cepat,” kata Arief Budiman saat kegiatan Konsolidasi Nasional KPU 2019, di Jakarta, Minggu (22/9).

Tanpa kecepatan dan percepatan informasi setiap penyelenggaraan pemilihan umum yang disuguhkan ke publik menurut dia, akan menjadi tidak bermakna sama sekali.

Contohnya, menurut Arief, tansparansi penyelenggaraan pemilu kalau tidak didukung oleh teknologi informasi maka dia tidak akan memiliki makna apa-apa.

“Kemudian teknologi informasi itu menjadi tidak bermakna juga kalau tidak cepat atau lambat. Contohnya KPU memutuskan sesuatu hari ini, tapi dipublikasikan bulan depan, itu sudah dilindas zaman,” katanya.

Sebenarnya, pemilu di Indonesia sudah memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akurasi dan kecepatan, hal itu kata dia, telah ditunjuk pada penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Legislatif 2019.

Sekarang ini, menurut Arief, penyelenggara tinggal melanjutkan tren yang sudah diciptakan di Pemilu 2019 itu ke penyelenggaraan Pilkada 2020.

KPU menggelar Konsolidasi Nasional pada 21-24 September 2019 untuk mematangkan persiapan penyelenggaraan pilkada serentak 2020.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan