Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro menginginkan kedudukan institusinya diperkuat dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu karena memiliki tugas dan wewenang yang jelas diatur dalam konstitusi.
“Mengenai susunan dan kedudukan KPU, kami memahami dari segi pengaturan, KPU belum terlalu kuat,” kata Juri dalam rapat Panitia Khusus RUU Pemilu di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (7/12).
Dia menjelaskan KPU memiliki tugas dan wewenangnya dijelaskan dalam konstitusi namun pejabatnya sebagai anggota KPU tidak dijelaskan kedudukan dan posisinya.
Menurut dia, KPU sering ditanya oleh berbagai pihak terkait apa kedudukan komisioner KPU dalam struktur kelembagaan negara.
“(Kedudukan komisioner KPU) untuk unsur pejabat negara tidak ada di UU mana pun termasuk UU Pemilu. Dan kedepan KPU mendatang menjadi lebih kuat,” ujarnya.
Dia mengusulkan agar pergantian anggota KPU berkesinambungan, yaitu ada anggota KPU lama dipertahankan sebagian. Menurut dia, kalau semua anggota KPU baru maka akan menjadi masalah tersendiri.
“Jadi paling banyak tidak harus lima, misalnya Jakarta dan Yogyakarta tidak harus lima orang. Ada afirmasi dalam keanggotaan perempuan dalam KPU,” katanya.
Dia mengusulkan kalau seorang sudah menjadi anggota KPU maka harus lepas dari keanggotaan diluar KPU misalnya di organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara