Jakarta, Aktual.com – Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa jika Presiden Joko Widodo dapat mengajukan cuti kepada dirinya sendiri jika memutuskan untuk terlibat dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis (25/1).
Aturan terkait partisipasi presiden dalam kampanye diatur oleh Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang meminta presiden wajib mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara selama berkampanye.
Presiden Jokowi, saat diwawancara, menekankan bahwa hak politiknya untuk berkampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. Meskipun belum menyampaikan kemana arah dukungan politik tersebut.
“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.
Hasyim juga menjelaskan bahwa aturan serupa berlaku untuk menteri yang ingin terlibat dalam kampanye. Mereka harus mendapatkan izin dari presiden, dan surat izin tersebut selalu diberikan tembusan kepada KPU.
Jika Jokowi memutuskan untuk cuti untuk kampanye, pengawasan akan menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, Hasyim menolak memberikan komentar terkait kemungkinan pemilu menjadi bias jika presiden terlibat dalam kampanye.
Nah, soal nanti bagaimana di lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan kampanye itu,” kata Ketua KPU RI.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil