Pangkalpinang, Aktual.com – Kisruh rencana pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS di Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung yang akhirnya dibatalkan ternyata atas perintah dari KPU Kota.
Berawal ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang memerintahkan kepada KPPS yaitu TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan untuk melaksanakan PSU atau Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Surat dari Panwascam Bukit Intan Nomor 066/PM.00.02/K.BB-07.01/02/2024, Perihal Saran Perbaikan dan memberikan saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Bukit Intan untuk mengajukan kepada KPU Kota Pangkalpinang untuk mengambil keputusan diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17 Kelurahan Temberan, pada Pemilu PPWP,DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota.
Ketua DPC Partai Gerindra Bangun jaya SH menyampaikan, rekomendasi pelaksanaan PSU di Kecamatan Bukit Intan ini sangat janggal dan mencurigakan.
“Bagaimana KPU bisa mengeluarkan surat keputusan PSU sementara proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kecamatan Bukit Intan sedang berlangsung,” kata Bangun Jaya saat ditemui pada Rabu (28/2/2024).
Dijelaskan Bangun Jaya, pada tanggal 23 Februari 2024, pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwarnai kekisruhan, dimana kekisruhan ini bermula dikarenakan seketika saja KPU Kota.
“Keputusan KPU Kota Pangkalpinang terkait PSU dimaksud dikuatkan dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 174 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sementara Proses Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Bukit Intan untuk Kelurahan Temberan sedang berlangsung dan baru memasuki penghitungan untuk TPS 6, dan tidak ada kendala ataupun permasalahan,” jelas Bangun Jaya.
Bangun Jaya yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pangkal Pinang melanjutkan bahwa rapat Pleno di Kecamatan Bukit Intan terhenti karena ada desakan dari KPU Kota Pangkalpinang kepada PPK Kecamatan Bukit Intan untuk segera menindak lanjuti dengan memutuskan akan dilaksanakan PSU di TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan.
“Karena tidak ada masalah selama proses Rapat Pleno untuk kelurahan Temberan tersebut, PPK tidak bisa menindak lanjuti desakan KPU Kota Pangkalpinang, karena memang penghitungan untuk TPS 17 Kelurahan Temberan belum dilakukan, dan semua saksi yang hadir dalam rapat pleno juga keberatan,” lanjutnya.
Karena PPK Kecamatan Bukit Intan tidak mengikuti perintah dari KPU Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 18.00 WIB, datang Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Kecamatan Bukit Intan dan memanggil Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bukit Intan ke ruang Camat Bukit Intan dan melakukan rapat didalam ruangan Camat.
“Melihat situasi yang diduga ada intervensi dari Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saya langsung mempertanyakan maksud dilakukannya rapat didalam ruang camat Bukit Intan tersebut,” ujar Bangun Jaya.
Sempat terjadi perdebatan antara Ketua KPU Provinsi kepulauan Bangka Belitung dengan Bangun Jaya, S.H, karena mencurigai Pimpinan KPU Provinsi tersebut akan melakukan intervensi kepada Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bukit Intan agar segera melaksanakan PSU seperti yang diperintahkan KPU Kota Pangkalpinang, hingga akhirnya Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung pergi meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 21.00 rapat pleno sempat di skors, sambil menunggu kehadiran KPU Kota Pangkalpinang untuk memberikan arahan terkait dengan kekisruhan yang terjadi, namun sampai pukul 22.30 tidak ada satupun Ketua maupun anggota KPU Kota Pangkalpinang yang hadir ke Kecamatan Bukit Intan, sehingga PPK Kecamatan Bukit Intan melakukan rapat untuk mengambil keputusan guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, Ketua PPK Kecamatan Bukit Intan mengumumkan kepada semua saksi dan pengwas kecamatan yang hadir, bahwa akan melakukan pembongkaran kotak suara guna memastikan ada atau tidak pelanggaran sebagaimana yang tuduhkan Panwascam Bukit Intan terkait dengan adanya Pemilih DPK yang menggunakan KTP luar Pangkalpinang,” ungkap Bangun Jaya.
Dan ternyata, setelah dilakukan pembongkaran kotak suara di TPS 17 Kelurahan Temberan tersebut dan disaksikan oleh seluruh peserta rapat pleno yang hadir termasuk pihak kepolisian, tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana saran perbaikan yang di sebutkan oleh panwascam Bukit Intan melalui suratnya.
“Hingga ketua PPK Bukit Intan menjelaskan dan mengumumkan kepada semua peserta rapat pleno yang hadir bahwa tidak ditemukan pelanggaran di TPS 17 Kelurahan Temberan, sehingga tidak ada dasar untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS tersebut,” tambah Bangun Jaya.
“Berdasarkan fakta yang terjadi dapat disimpulkan bahwasanya patut dicurigai bahwa secara terang benderang telah terjadi intervensi terhadap ketua dan Anggota PPK Bukit Intan, PPS Kelurahan Temberan, KPPS TPS 17 Kelurahan Temberan, PPS Kelurahan Sinar Bulan dan KPPS TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU yng dinilai sangat sarat kepentingan demi mengakomodir kepentingan partai politik tertentu,” pungkas Bangun Jaya.
Fakta-fakta lain yang menguatkan kecurigaan ini antara lain :
1. KPU Kota Pangkalpinang mengeluarkan Keputusan tanpa didasari landasan hukum yang kuat, dikarenakan tidak pernah meminta keterangan atau penjelasan dari PPK Bukit Intan dan PPS Kelurahan Temberan maupun KPPS terkait dengan saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam Bukit Intan.
2. Keputusan KPU tersebut dikeluarkan disaat rapat pleno di Kecamatan Bukit Intan sedang berlangsung dan baru sampai penghitungan di TPS 6 Kelurahan Temberan, artinya penghitungan suara untuk TPS 17 kelurahan Temberan belum dilakukan.
3. Tidak ada laporan dari Ketua TPS 17 Kelurahan Temberan kepada PPS maupun PPK Bukit Intan, bahwa ada permalahan di TPS tersebut.
4. Tidak ada koordinasi dari KPU Kota Pangkalpinang dengan seluruh partai politik di Kota Pangkalpinang, terkait KPU Kota Pangkalpinang memutuskan untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
5. Secara seketika saja KPU Kota Pangkalpinang menyurati semua partai politik untuk menyiapkan saksi di TPS yang akan dilaksanakan PSU, sehingga membuat kebingungan semua partai politik karena sebelumnya memang tidak ada pemberitahuan dan tidak ada permasalahan di TPS yang dimaksud yang dapat menyebabkan diadakannya PSU.
6. KPU Kota Pangkalpinang telah dengan sengaja membuat kegaduhan politik di Kota Pangkalpinang, karena sudah mengumukan di laman resmi KPU Kota Pangkalpinang bahwa akan diadakannya Pemungutan Suara Ulang atau PSU di 2 TPS di Kecamatan Bukit Intan, sementara tidak ada dasar hukum dan landasan yang kuat untuk dilaksanakannya PSU.
7. KPU Kota Pangkalpinang telah melakukan pelanggaran etik dikarenakan tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu di kota Pangkalpinang, dan melanggar prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana di atur didalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 3 yaitu prinsip adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesioanal dan akuntabel.
8. KPU Kota Pangkalpinang telah membuat preseden buruk terkait pelaksanaan penyelenggaraan pemilu di Kota Pangkalpinang, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu.
9. KPU Kota Pangkalpinang secara nyata telah mempermainkan hukum, sebagaimana ini dapat dilihat dari dikeluarkannya Keputusan KPU Nomor 174 kemudian rilis resmi KPU Kota Pangkalpinang dilaman resmi dan dimedia sosial resmi yang mengumumkan dilaksanakannya PSU di 2 TPS di kecamatan Bukit Intan dan dengan mudah membatalkan atau menganulir Keputusan yang sudah mereka putuskan tanpa ada kejelasan dan dasar hukum yang jelas.
10. KPU Kota Pangkalpinang secara nyata telah memperlakukan partai politik yang ada di kota Pangkalpinang dengan tidak adil, karena lebih mementingkan atau diduga mengakomodir kepentingan partai politik tertentu.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano















