Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sumarno menegaskan calon gubernur dan calon gubernur DKI Jakarta petahana harus cuti selama masa kampanye Pilkada Jakarta 2017 putaran kedua yang dimulai 7 Maret mendatang.
“(Petahana) Harus cuti selama kampanye yang dimulai tiga hari pasca penetapan pasangan calon, yaitu tanggal 7 Maret 2017,” katanya, Sabtu (4/3).
Menurut dia, keputusan itu berdasarkan Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sehingga harus ditaati.
Dia menegaskan, KPU Jakarta tidak mengurusi perihal Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta karena merupakan wilayah Kementerian Dalam Negeri.
“Itu wilayah Kementerian Dalam Negeri bukan KPU Jakarta. Kami hanya mengatur tahapan Pilkada saja,” ujarnya.
Sumarno menjelaskan, format kampanye di putaran kedua hampir sama dengan di putaran pertama, namun tanpa rapat umum dan tidak ada alat peraga.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid