Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus akan memenuhi panggilan Unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan Cicut Sutiarso terhadap Juru Bicara KY Farid Wajdi.
“Ya, saya akan penuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini (Rabu,5/12),” kata Jaja, Rabu (5/12).
Jaja direncanakan akan memberikan keterangan di Unit I Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 09.30 WIB.
Sementara itu kuasa hukum Farid Wajdi, Mahmud Irsad Lubis, menyatakan bahwa kliennya juga akan memenuhi panggilan saksi ke II di Polda Metro Jaya, berdasarkan surat Panggilan Saksi ke II Nomor S.Pgl/11044/XI/2018/Ditreskrimum pada Rabu (5/12).
“Sesuai dengan panggilan, Bapak Farid rencananya akan hadir pada pukul 14.00 WIB di Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Mahmud kepada Antara.
Mahmud menjelaskan Farid Wajdi memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus pemberitaan media nasional dan merupakan penugasan dari Ketua KY Jaja Ahmad Jayus.
“Pemanggilan kedua ini terkait laporan Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Ma’arif terhadap Juru Bicara KY Farid Wajdi,” jelas Mahmud.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid