Jakarta, Aktual.co — Pemerintah akan merevisi rancangan Petaruran Presiden (Perpres) terkait pengadaan barang dan jasa.

Tujuan hal tersebut ialah mempercepat pengadaan barang dan jasa tanpa menghilangkan akuntabilitas dan transparansi.

“Lelang dipercepat, e-catalogue diperbanyak supaya orang tinggal beli,” ujar Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (30/12).

Lebih lanjut Agus mengatakan, produk dalam katalog merupakan barang yang biasanya di jual di toko, salah satunya barang pabrik seperti janset, printer, mesin fotocopy, dan sebagainya. Selain itu, revisi Perpres tersebut juga akan memperbanyak jumlah e-catalogue dari 8.100 produk menjadi di atas 50.000 produk.

“Waktu lelangnya bervariasi, dari 3-10 hari. prinsipnya ini untuk mempercepat. Kita perkenalkan sistem tender yang sangat singkat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh: