Jakarta, Aktual.com — Tepatnya pada tanggal 18 Maret 2016 mendatang, Lembaga Sensor Film (LSF) akan memasuki usia 100 tahun. Namun demikian, Ketua LSF, Ahmad Yani Basuki, mengakui bahwasanya pihaknya saat ini belum mampu membuat terobosan terkait kebijakan sensor film di Tanah Air.
“Kami beberapa waktu belakangan ini disibukkan untuk melengkapi piranti lunak kami. Sehingga cukup menyita waktu untuk merumuskan apa yang harus kami lakukan jelang 100 tahun LSF. Jujur aja,” ungkap ia, kepada Aktual.com, dalam konferensi pers di kantor LSF, Jakarta Selatan, Rabu (16/03)
Ahmad menuturkan, bahwa kepengurusan LSF ini baru dilantik pada 15 September 2015 lalu. Mereka bahkan harus langsung menghadapi perubahan Undang-Undang dan berbagai paradigma baru tentang kebijakan sensor film.
“Lalu pergantian 45 anggota menjadi 17 pengurus, itu perubahan situasi tersendiri, Namun, paling tidak kita saat ini telah dan akan melakukan beberapa langkah kecil,” tuturnya lagi.
Masih dari Ahmad, langkah tersebut seperti, membenahi peraturan berkait kriteria dan mekanisme penyensoran, klasifikasi usia, serta kode etik. Selanjutnya, mengadakan workshop dan sosialisasi pentingnya sensor mandiri kepada masyarakat.
“Setidaknya minimal apa yang kami peroleh saat ini mengawali paradigma baru LSF,”ucap Achmad.
Sekedar informasi, penerapan kegiatan sensor film ini diawali dengan diberlakukannya kebijakan sensor oleh pemerintah Hindia Belanda pada 18 Maret 1916 silam.
Artikel ini ditulis oleh: