Jakarta, Aktual.com — Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali mengecam tindakan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/7).

“Kami mengecam, kok masih ada hakim yang melakukan perbuatan yang melanggar sumpah jabatan,” sesal Hatta, di gedung KPK, Kamis (9/7).

Namun demikian, ketika ditanyai mengenai sanksi ketiga hakim itu, Hatta belum bisa menentukannya. Dia mengatakan, akan lebih dulu menunggu proses hukum selanjutnya.

Pasalnya, lanjut Hatta, tindakan yang dilakukan para hakim itu sudah masuk ke ranah hukum. Dan sebagai pimpinan lembaga hukum, dirinya harus tetap menghormati.

“Karena sudah diranah hukum, silahkan dilanjutkan. Kita lihat pidananya dulu,” pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menciduk tiga hakim PTUN Medan, di kantornya pada Kamis (9/7) siang WIB. Saat ditangkap ketiganya diduga tengah bertransaksi suap dengan seorang pengacara.

Dalam tangkap tangan tersebut, tim satuan tugas KPK juga turut mensita sejumlah barang bukti seperti uang pecahan Dollah Amerika Seikat. Namun, hingga kini belum diketahui berapa nominal uang tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby