Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan terpidana mati boleh mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), namun kecil kemungkinan diterima.
“Jadi boleh terpidana mati mengajukan PK, tapi kecil kemungkinan diterima,” katanya usai menghadiri peresmian Pusat Sejarah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (19/12).
Hatta menegaskan, bahwa yang bisa menghentikan hukuman mati hanya presiden melalui permohonan grasi.
Dia juga mengatakan bahwa PK itu tidak menghambat eksekusi mati, karena permohonan PK itu harus disertai dengan bukti baru (novum).
“PK boleh asal ada novum, dan itu tidak gampang,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby