Jakarta, Aktual.com — Pengacara ternama, OC Kaligis mengakui jika anak buahnya, M Yagari Bhastara atau Gerry yang telah memberikan uang kepada pejabat-pejabat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dia mengatakan, pemberian uang tersebut dilakukan atas permintaan pihak PTUN Medan. Namun, dirinya mengaku sudah melarang Gerry untuk memberikan uang itu.
“Katanya paniteranya telepon terus menerus untuk datang bawa THR (Tunjangan Hari Raya). Saya sudah larang anak buah saya ke sana. Tapi dia ngotot minta tiket,” papar OC Kaligis, di gedung KPK, Rabu (14/7).
Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu pun menduga permintaan uang tersebut hanya diketahui oleh Gerry dan Panitera. Pasalnya, OC Kaligis tidak yakin ketika ditanya apakah uang tersebut permintaan hakim PTUN Medan.
“Nggak dong. Hakimnya belum tentu,” ujarnya.
Untuk diketahui, anak buah OC Kaligis memang menjadi tim kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan terhadap Kejaksaan Agung.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan tim Kejaksaan Agung terhadap pegawai di lingkungan Pemprov Sumut terkait kasus Bansos dan BDB tahun anggaran 2012 dan 2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby