Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari P. Kusumah, dalam presentasi disertasi dan pelantikan gelar Program Doktoral Hukum di Universitas Pelita Harapan, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, Sabtu (30/11). Dengan tema disertasi “Aspek-Aspek Hukum Hak Cipta dalam Tindakan Web Crawling/Web Scraping Pada Kegiatan Ekonomi yang Berbasis Digital”. Pemerintah didorong untuk membentuk sebuah UU atau Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur pengoperasian web crawling atau web scraping di Indonesia mengingat praktik tersebut dapat menimbulkan kerugan jika dikaitkan dengan Hak Cipta, Persaingan Ushaha, dan Kerahasiaan Data Pribadi. Kegiatan web crawling ini adalah kegiatan melakukan pencarian atau scanning dengan menggunakan suatu program atau script otomatis yang relatif simpel, yang dengan metode tertentu melakukan scan atau pencarian ke semua halaman-halaman situs web internet untuk membuat index dari data yang dicarinya. Nama lain untuk web crawl adalah web spider, web robot, crawl dan AKTUAL/IST

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano