Jakarta, Aktual.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berencana untuk terus memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dan hakim konstitusi lainnya terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik.
Sidang akan berlangsung hingga 7 November 2023, mengingat jumlah laporan yang signifikan terhadap Anwar Usman.
Dalam sebuah pengumuman resmi, Majelis Kehormatan MK (MKMK) akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dan hakim konstitusi lainnya sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Dalam pengumuman tersebut, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa pemeriksaan akan berlangsung dua kali, dengan Anwar Usman menjadi fokus utama pemeriksaan.
“Sidang akan diselenggarakan satu per satu, dan kemungkinan khusus untuk Ketua dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi karena dia paling banyak (dilaporkan),” ujar Jimly Asshiddiqie
Hal ini merupakan respons terhadap adanya 18 laporan yang telah diterima oleh MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, dengan nama Anwar Usman mendominasi laporan tersebut.
Pemeriksaan terhadap Anwar Usman akan digelar sesuai dengan aturan hukum yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang MKMK, dan Jimly Asshiddiqie juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Anwar akan dilangsungkan malam hari.
Jimly juga mengungkapkan bahwa setiap hakim konstitusi akan diperiksa secara individual. Selain Anwar Usman, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, kemungkinan juga akan diperiksa dalam waktu yang bersamaan dengan Anwar Usman.
Saldi Isra juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena pendapatnya yang berbeda dengan hakim konstitusi lainnya.
Sidang terkait laporan ini akan berlangsung hingga 7 November 2023, sehari sebelum tenggat waktu penyerahan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam sidang terbuka yang dijadwalkan pada Selasa pagi, MKMK akan menghadirkan staf ahli hakim terlapor, yang akan menjadi saksi dalam proses pemeriksaan.
Kasus pelanggaran kode etik ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada bulan Oktober.
Keputusan kontroversial ini memungkinkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon presiden pada pemilihan presiden 2024, meskipun tidak memenuhi syarat usia minimum yang sebelumnya ditetapkan.
Sidang pemeriksaan hakim konstitusi ini akan menjadi sorotan penting dalam kontroversi tersebut, dan hasilnya dapat memengaruhi perkembangan politik di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah